Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kementrian Dalam Negeri RI melalui suratnya yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia No 471.13/1879/Dukcapil tanggal 25 Februari 2019 tentang Pelaksanaan Program Penerapan Kartu Identitas Anak dan Pemanfaatannya, menyampaikan bahwa tahun 2019 semua Kabupaten/Kota Wajib KIA.
Kemendagri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk menerbitkan KIA bagi penduduk (anak) usia 0-17 tahun kurang 1 hari di wilayahnya.
Mekanisme penggunaan dan pemanfaatan KIA dalam pelayanan publik berpedoman pada Pasal 20 ayat (1) Permendagri No 2 Tahun 2016. Dalam permendagri itu, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ke-3 sebagai mitra kerja. Kartu Identitas Anak (KIA) sangat penting untuk dimanfaatkan dan digunakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, berobat di rumah sakit/puskesmas, untuk diskon biaya transportasi publik, biaya pembelian buku sekolah, tempat-tempat pariwisata, restoran, untuk membuka rekening di bank dan mengurus paspor.
Dukcapil Bisa !!